Wakil Ketua LPSK Minta UU ITE Direvisi, Ini Alasannya

×

Wakil Ketua LPSK Minta UU ITE Direvisi, Ini Alasannya

Bagikan berita
Wakil Ketua LPSK Minta UU ITE Direvisi, Ini Alasannya
Wakil Ketua LPSK Minta UU ITE Direvisi, Ini Alasannya

[caption id="attachment_11174" align="alignnone" width="607"] LPSK (net)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mendesak Badan Legislatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya mendesak untuk adanya revisi UU ITE atas kasus kekerasan seksual Baiq Nuril kepada Badan Legislatif DPR. Karena dalam praktiknya UU ITE ini hanya akan mencelakakan orang kecil, dan membiarkan masyarakat elit yang melakukan kesalahan tetap bebas," ujar Hasto dalam diskusi Empat Pilar MPR RI, bertema "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual", di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (21/11).Hasto Atmojo juga berharap agar para korban kekerasan seksual dapat berani bersaksi dan melaporkannya kepada pihak LPSK agar mendapatkan perlindungan. "Karena tindak pidana suatu saat akan bisa menjadikan siapa saja korbannya menjadi terdakwa," ucap Hasto dikutip dari okezone. 

Hasto Atmojo memastikan Baiq Nuril akan mendapatkan perlindungan, dukungan, serta dorongan sepenuhnya dari pihak LPSK untuk kasus yang menjeratnya."Kita akan berikan perlindungan sepenuhnya kepada Baiq Nuril dan mendorong kasusnya agar berjalan dengan semestinya, " jelas Hasto Atmojo menutup diskusi. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini