Wali Nagari Adukan Persoalan Dana Desa ke DPD

×

Wali Nagari Adukan Persoalan Dana Desa ke DPD

Bagikan berita
Foto Wali Nagari Adukan Persoalan Dana Desa ke DPD
Foto Wali Nagari Adukan Persoalan Dana Desa ke DPD

[caption id="attachment_51821" align="alignnone" width="649"]Sejumlah wali nagari mendatangi DPD RI mengadukan persoalan dana desa. (*) Sejumlah wali nagari mendatangi DPD RI mengadukan persoalan dana desa. (*)[/caption]JAKARTA - Anggota DPD RI Sumatera Barat Nofi Candra menerima rombongan delegasi dari Forum Wali Nagari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Ketua DPD Nono sampono, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, dan Anggota DPD Papua Barat Mervin Sadipun Komber.

Nofi mengatakan DPD ada karena adanya aspirasi daerah, begitu juga dengan wali nagari. Memang kunjungan ini terkait UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.“Makanya saya mengajak Ketua Komite I dalam delegasi ini. Karena pak Muqowam sangat tahu dengan permasalahan UU Desa,” ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/4) melalui relis yang diterima Singgalang.

Ia menjelaskan, Sumbar telah dirugikan dengan adanya dana desa. Karena pemerintah pusat menyamakan satu nagari itu sama dengan satu desa (nagari). Padahal satu nagari itu terdiri dari beberapa desa.Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Solok Syamsul Azwar mengeluhkan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat rentan dalam proses hukum. Lantaran, banyak desa yang takut akan berurusan dengan penegak hukum.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan bahwa kejadian seperti ini bukan hanya di Sumbar saja, tetapi di Maluku juga demikian. Di Maluku juga mirip kawasan adat dan di bawahnya dusun-dusun.Dirinya menilai memang ujung tombak Indonesia berada di desa. Maka tepat jika UU Desa ini muncul, namun bukan berarti permasalahan itu tidak muncul.

Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan, ada perubahan jumlah desa sebelum disahkan UU Desa, dan setalah disahkannya UU tersebut jumlahnya meningkat. “Perubahan itu begitu dinamis ketika UU Desa disahkan,” tegas dia.Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah untuk memecah penanggung jawab dana desa ke dua kementerian. Pemisahan kewenangan justru membuat pemerintah desa menjadi bingung dan takut menggunakan dana tersebut.

“Kalau ini tidak segera diharmonisasi maka akan membuat aparat desa bingung dan takut,” kata senator asal Jawa Tengah itu.  (rahmat) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini