Walikota Padang Kutuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Padang

×

Walikota Padang Kutuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Padang

Bagikan berita
Foto Walikota Padang Kutuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Padang
Foto Walikota Padang Kutuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Padang

PADANG - Walikota Padang, Hendri Septa mengutuk keras dugaan tindakan pemerkosaan siswa SD berusia 9 Tahun di Kota Padang.Walikota meminta Polresta Padang untuk memproses pelaku sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu ditegaskannya di Padang, Rabu (29/11) menyikapi kasus tersebut yang baru - baru ini terjadi di Kota Padang dan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kota Padang.Dia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang untuk melakukan pendampingan kepada anak korban pemerkosaan tersebut.

Dikatakan Walikota Padang, anak korban pemerkosaan tersebut mengalami trauma yang sangat berat sehingga harus mendapatkan pendampingan khusus hingga traumanya bisa terobati melalui trauma healing.Dijelaskan, para camat dan lurah harus semakin intensif melakukan pengawasan di wilayah mereka masing - masing untuk melakukan pencegahan kejadian serupa tak terulang lagi.

Sesuai berita yang lagi viral saat ini di Kota Padang ada tiga orang pria di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak berusia 9 tahun. Korban sempat disekap sebelum dicabuli secara bergiliran.Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti, membenarkan penangkapan tiga orang pelaku. Menurut Yanti ketiga pelaku berinisial R (45), TG (35) dan D (40). Penangkap itu bermula dari laporan orang tua korban yang memperoleh kabar anaknya mendapatkan aksi tidak terpuji itu.

Baca juga:

Yanti mengatakan korban diduga dicabuli oleh para pelaku pada Minggu (19/11) lalu. Saat itu korban ditarik oleh seorang pelaku berinisial TG ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, korban disekap dengan cara diikat bagian tangan dan kakinya. Selain itu, mulut korban juga ditutup dengan lakban yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya."Korban juga sudah sempat berteriak. Lalu pelaku ini menampar korban dan menutupi mulutnya dengan lakban. Di rumah itulah para pelaku melakukan pencabulan secara bergiliran," jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.(103)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini