[caption id="attachment_6987" align="alignnone" width="300"] Mahyeldi Ansharullah (net)[/caption]PADANG - Pemko Padang mengeluarkan imbauan tentang larangan pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim yang bergerak dalam bidang usaha hotel, mal, perkantoran dan lainnya.
"Kami mengimbau pemilik mal, hotel, restoran , BUMN dan BUMD untuk tidak memerintahkan karyawan yang muslim memakai atribut sinterklas dan natal," kata Walikota Padang, Mahyeldi.Dalam surat imbauan bernomor 451.338/Kesra-2015 Wali Kota meminta semua pihak menjaga ketenteraman, kenyamanan dan keamanan serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Jauhi huru hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras dan perbuatan yang merugikan diri sendiri," ujar dia.(aci)sumber:antara Editor : Eriandi