Wanita Cantik Disidangkan Atas Kepemilikan 2,2 Gram Sabu-sabu

×

Wanita Cantik Disidangkan Atas Kepemilikan 2,2 Gram Sabu-sabu

Bagikan berita
Wanita Cantik Disidangkan Atas Kepemilikan 2,2 Gram Sabu-sabu
Wanita Cantik Disidangkan Atas Kepemilikan 2,2 Gram Sabu-sabu

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Asrianti (30) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (4/8). Wanita muda yang tingga di Koto Tangah ini didakwa mengedarkan narkoba dengan barang bukti 2,2 gram sabu-sabu.

Jaksa Sofia Elfi mengungkapkan, Asrianti diciduk polisi Jumat 27 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Pada waktu itu terdakwa dihubungi Kentung yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah uncang.Sekitar pukul 16.00 WIB, Kentung menelpon kembali dan meminta wanita berparas canti itu menyerahkan sabu-shabu kepada dirinya di kawasan Pondok.

Terdakwa dan rekanya Richard menemui Kentung di tempat tersebut. Ketika bertemu di tempat yang telah disepakati, Kentung mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya punya uang senilai Rp2,5 juta.Beberapa saat kemudian, datang petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. Sedangkan Kentung dan Richard langsung kabur melarikan diri.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, terdakwa sempat membuang sesuatu saat penangkapan tersebut. Aparat kepolisian menyuruh terdakwa mengambil paket yang dibuang itu. Ternyata paket yang dibuang itu ternyata merupakan plastik klim warna bening yang kemudian diketahui sabu-sabu. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini