Warga Jepang Kurir Sabu, Dituntut 16 Tahun Penjara

×

Warga Jepang Kurir Sabu, Dituntut 16 Tahun Penjara

Bagikan berita
Warga Jepang Kurir Sabu, Dituntut 16 Tahun Penjara
Warga Jepang Kurir Sabu, Dituntut 16 Tahun Penjara

[caption id="attachment_4876" align="alignnone" width="500"]Warga Jepang kurir sabu  dituntut 16 tahun. (tomi) Warga Jepang kurir sabu dituntut 16 tahun. (tomi)[/caption]PARIAMAN - Masaru Kawada (73) warga negara Jepang terdakwa penyeludup narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram yang ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) November 2014 lalu, dituntut 16 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp1 milliar atau subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.Tuntutan dibacakan JPU Budi Prihalda dan Amrizal dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (28/4). Sidang dipimpin Kakim Ketua, John Effreddy dengan Hakim Anggota Desi Kuswara dan Hari Kurniawan.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, sesuai fakta persidangan, keberadaan alat bukti dan keterangan para saksi, terdakwa Masaru Kawada terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana mengimpor narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (tomi/darmansyah) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini