Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam

×

Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam

Bagikan berita
Foto Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam
Foto Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam

BUKITTINGGI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal pakistan, Kamis (9/9).WNA berinisial AU (33) itu dideportasi petugas karena terbukti telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi seorang WNA asal pakistan ke negaranya.Menurut R. Andika, WNA yberjenis kelamin laki laki itu sebelumnya tinggal di daerah Silaing Kota Padang Panjang. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa aktifitas WNA itu di Padang Panjang diduga menyalahi aturan keimigrasian.

Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan kanit intel pegawasan orang asing (POA) Polres Padang Panjang. Selanjutnya pada tanggal 31 Aguatus 2021 lalu, petugas mengamankan yang bersangkutan di Pasar Padang Panjang.Saat diamankan petugas mendapati WNA itu sedang asik mengatur barang perhiasan yang akan diperjualbelikanya di pasar Padang Panjang. "Aktifitas yang dilakukan AU masuk dalam kriteria pelanggaran Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, karena itu yang bersangkutan diamankan dan diabawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas WNA tersebut dinyatakan pelanggaran Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini