
PADANG – Diduga menyalahi aturan, dua warga negara asing (WNA) terancam dideportasi. Kedua WNA tersebut berasal dari Portugal dan Korea Selatan. Saat ini keduanya masih diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Padang.
Kedua WNA ini adalah Goncalo Maris Fernandes Palma Ruivo (53), asal Portugal dan Chin Byungkak (42), berasal dari Korea Selatan. Selain itu, Imigrasi Kelas I A Padang menyatakan, sepanjang tahun ini pihaknya telah mendeportasi sebanyak 20 WNA.
Kasi Wasdakim Imigrasi Padang, Indra Sakti, kepada wartawan, Jumat (27/10) mengatakan, untuk kedua WNA ini diduga menyalahi aturan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih dalam pemeriksaan.
“Kita masih mendalami ataupun menyelidiki kedua WNA ini. Apabila terbukti, kita akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Indra.
Indra mengatakan, untuk warga Portugal ini, diduga menjadi Surf Guide (pemandu selancar) di Mentawai. Kedatangan pria tersebut, diketahui petugas dari media sosial.
“Sementara untuk pria asal Korea Selatan menjadi guru Kendo di SMP Frater,” ujar Indra.
Dia mengatakan, kedatangan pria Portugal tersebut diketahui dari salah satu media sosial. Mengetahui hal itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Namun, untuk WNA Korea Selatan, pihaknya telah memastikan penahanan karena terbukti menyalahi aturan imigrasi.
“Goncalo sudah 30 hari di Padang. Kita masih mendalami dan meminta BAP terhadapnya. Sementara warga Korea Selatan, ini sudah terbukti,” katanya. (deri/arief)