PEKANBARU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru pada Senin 5 Maret 2021 malam menangkap seorang remaja diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Remaja itu adalah M Vallent Al Hasbi yang baru berusia 19 tahun. Pada kartu identitasnya pelaku tercatat sebagai warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah Penghijauan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
“Benar, pelaku kita tangkap usai beraksi menjambret telepon genggam seorang wanita, kemudian dalam pelariannya pelaku menabrak seorang pejalan kaki,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita Selasa (6/5).
Dijelaskan Kompol Hotmartua Ambarita, korban pemilik telepon genggam itu bernama Fitria Handayani (18) warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
“Korban pejalan kaki yang ditabrak pelaku jambret itu bernama Afri Yunaldo warga Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar,” kata Kapolsek.
Lebihlanjut, Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Fitria Handayani mengendarai sepeda motor dan menyelipkan handpone miliknya di jilbab.
“Melihat hal itu tersangka dan rekannya (DPO.red) memepet kebdraan korban dan kemudian merampas handpone tersebut dan kemudian kabur,” ungkap Kapolsek.
Kemudian pelaku yang melarikan diri dan dikejar oleh warga panik hingga menabrak korban Afri Yunaldo yang saat itu tengah berjalan kaki.
“Korban Afri mengalami patah kaki dan pendarahan. Sementara pelaku Vallent terjatuh dan diamankan warga sementara rekannya bernama Buyung berhasil melarikan diri dengan membawa Hp yang di curi,” jelasnya.
Dikonfirmasi Singglang, keluarga korban mengaku saat ini korban atas nama Afri Yunaldo di rawat di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BM 2249 XX yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan ke 4 KUHPidana atau pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana,” jelas Ambarita. (Mat)