Warga Tanah Datar Sudah Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Perhatikan Ketentuan Ini.

×

Warga Tanah Datar Sudah Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Perhatikan Ketentuan Ini.

Bagikan berita
Warga Tanah Datar Sudah Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Perhatikan Ketentuan Ini.
Warga Tanah Datar Sudah Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Perhatikan Ketentuan Ini.

TANAH DATAR - Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, kini Kabupaten Tanah Datar memasuki tatanan normal baru, produktif, dan aman dari Covid-19 (TNBPAC).Guna menghindari kemungkinan terjadinya penularan Virus Corona penyebab penyakit Covid-19, Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan instruksi baralek. “Instruksi bupati itu bernomor 2800/57/Dikbud-2020 tanggal 16 Juni 2020, tentang penyelenggaraan pesta pernikahan,” ujar Kepala Dinas Dikbud Riswandi, Kamis (18/6) di Pagaruyuang.

Dikatakan, instruksi dikeluarkan dalam rangka mengatur keberlangsungan kegiatan masyarakat di sektor sosial dan budaya berupa penyelenggaraan pesta pernikahan, ditujukan untuk pedoman masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial dan budaya, khususnya pesta pernikahan yang meliputi acara pesta pernikahan (baralek), maimbau mendoa baralek serta kegiatan sejenis lainnya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Menurutnya, instruksi bupati yang ditujukan kepada camat dan walinagari se-Tanah Datar untuk mengambil langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Ada 12 poin instruksi kepada walinagari, di antaranya merekomendasikan izin, memastikan di lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, adanya pembersihan dan desinfeksi secara berkala, menyediakan hand sanitizer, dan berbagai protokol kesehatan lainnya sampai pembatasan jumlah tamu dan jarak meja makan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.Tidak itu saja, tambah Riswandi, penanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan mewajibkan keluarga, tamu/undangan yang berkunjung pada pesta pernikahan hadir sesuai ketentuan Protokol Kesehatan.

“Di samping tidak dalam sakit demam, keluarga ataupun tamu harus menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, membiasakan salam sambah, jaga jarak dan sebisa mungkin tidak mengajak anak-anak atau orang tua ke lokasi pesta karena resiko terinfeksi Covid-19 lebih tinggi,” terangnya. (mus)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini