Wartawan tak UKW, Dewan Pers tak Bertanggung Jawab

×

Wartawan tak UKW, Dewan Pers tak Bertanggung Jawab

Bagikan berita
Wartawan tak UKW, Dewan Pers tak Bertanggung Jawab
Wartawan tak UKW, Dewan Pers tak Bertanggung Jawab

[caption id="attachment_48743" align="alignnone" width="650"]Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo memaparkan materi pada pelatihan penyelesaian sengketa pers di Hotel Kriyad Bumiminang, Senin (30/1). (defil) Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo memaparkan materi pada pelatihan penyelesaian sengketa pers di Hotel Kriyad Bumiminang, Senin (30/1). (defil)[/caption]PADANG - Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo mengatakan,  karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan belum lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tidak bisa dibantu Dewan Pers bila masuk ke ranah sengketa. Dewan Pers akan lepas tangan, atau merekomendasikannya ke penegak hukum.

"Hal itu akan diterapkan 9 April 2017," kata Stanley saat menjadi pemateri pada acara training penyelesaian sengketa pers di Hotel Kriyad Bumiminang, Senin (30/1). Hal itu juga berlaku bagi media yang tidak lolos verifikasi.Untuk itu diimbau kepada seluruh wartawan supaya segera mengikuti uji kompetensi melalui lembaga-lembaga yang telah ditunjuk. Seperti lewat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), atau lembaga lainnya.

Jika sistem telah diterapkan, banyak kemudahan didapat wartawan yang sudah lulus UKW. Antara lain, tidak bisa ditolak narasumber, karya jurnalistiknya lebih dipercaya. Jika seandainya wartawan UKW dilaporkan pihak yang merasa dirugikan akibat karya jurnalistiknya, Dewan Pers bertanggungjawab menyelesaikannya."Kalau wartawannya belum UKW, dan medianya juga tidak terdaftar, maka Dewan Pers tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Pemberlakuan peraturan tersebut bertujuan menyaring oknum-oknum yang hanya memanfaatkan nama wartawan, dan media abal-abal yang beroperasi tidak sesuai UU Pers. Dengan demikian, lama-lama nama baik profesi wartawan  dan kepercayaan publik terhadap media kembali pulih.Stanley juga memberi saran, jika seorang yang keberatan atas berita ditayangkan, media segera memenuhi hak jawab dan meminta maaf atas kesalahan pemberitaan itu dengan menayangkan, atau menerbitkan di media bersangkutan.

"Jika demikian, besar kemungkinan perusahaan media, atau penanggungjawab di media bebas dari tuntutan apapun," ujarnya pada training yang diikuti oleh perwakilan media, lembaga bantuan hukum, perwakilan kepolisian dan kejaksaan.Dengan demikian, perusahaan pers sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Wartawan yang menjalankan profesinya sesuai UU Pers dan KEJ, tidak bisa dijerat dengan UU lain," ujarnya pada pelatihan yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang itu.Sama seperti dokter ketika melakukan praktik mengakibatkan orang meninggal dunia, tapi dia bekerja sesuai dengan UU dan etik, maka tidak bisa dijerat oleh hukum, meski terlebih dahulu melewati sidang etik di majelis etik yang dibentuk IDI. (defil)

Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo memaparkan materi pada pelatihan penyelesaian sengketa pers di Hotel Kriyad Bumiminang, Senin (30/1). (defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini