WN Malaysia Otak di Balik Kasus Penipuan Jual Pulsa HP dan Listrik

×

WN Malaysia Otak di Balik Kasus Penipuan Jual Pulsa HP dan Listrik

Bagikan berita
Foto WN Malaysia Otak di Balik Kasus Penipuan Jual Pulsa HP dan Listrik
Foto WN Malaysia Otak di Balik Kasus Penipuan Jual Pulsa HP dan Listrik

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Warga Negara (WN) Malaysia berinisial LKC sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa handphone (HP) dan pulsa listrik.

"Kami menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama," kata Agung dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (3/11/2017).Penetapan tersangka ini menyusul adanya penangkapan dari dua pejabat PT Mione Global Indonesia (PT MGI), yakni Dirut PT MGI, DH dan Direktur PT MGI, ES.

 Agung pun memaparkan peran LKC, awalnya tersangka menargetkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia sebagai korbannya kejahatannya. Tetapi, setelah hasil penipuannya itu mendapatkan keuntungan yang besar, tersangka membuka cabang di Indonesia. Tujuannya sama, menipu masyarakat.

Agung mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 jiwa. Dengan total kerugian yang cukup fantastis dengan menyentuh angka Rp400 miliar.Dalam hal ini, Agung menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Ditjen Imigrasi untuk bisa menjemput paksa tersangka tersebut.

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau red notice terhadap tersangka," jelas Agung.Modus kasus ini, masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Konsumen diminta investasikan sebesar Rp72 juta.

Dengan investasi itu, PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 point yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.Atas perbuatannya kedua tersangka pejabat PT MGI dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini