WNA Jepang Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

×

WNA Jepang Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Bagikan berita
WNA Jepang Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup
WNA Jepang Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

[caption id="attachment_6229" align="alignnone" width="500"]Terpidana Masaru Kawada divonis seumur hidup. (tomi) Terpidana Masaru Kawada divonis seumur hidup. (tomi)[/caption]PARIAMAN - Masaru Kawada (73) warga negara Jepang kurir narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram yang ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) November 2014 lalu divonis dipidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Rabu (20/5).

Vonis terhadap terdakwa dibacakan Hakim Ketua John Efereddi yang juga Ketua PN Pariaman dengan Hakim Anggota Dedi Koswara dan Hari Kurniawan. Dalam persidangan terdakwa didampingi penterjemah dan kuasa hukum Susvida Lastri.Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman sebelumnya menunut terdakwa Masaru selama 16 tahun kurungan dan denda Rp1 milliar atau subsidair 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan kuasa hukum menyatakan akan melakukan banding. Sementara, JPU Amrizal dan Budi Prihalda menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU dan Kuasa Hukum terdakwa untuk menyiapkan berkas.Terpidana Masaru Kawada sebelum sidang pembacaan vonis menulis surat wasiat yang menyatakan, dia akan mendonorkan organ tubuhnya jika seandainya meninggal dunia di Indonesia. (tomi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini