WNI Korban Selamat Kapal Tenggelam Ditahan Imigrasi Malaysia

Ă—

WNI Korban Selamat Kapal Tenggelam Ditahan Imigrasi Malaysia

Bagikan berita
WNI Korban Selamat Kapal Tenggelam Ditahan Imigrasi Malaysia
WNI Korban Selamat Kapal Tenggelam Ditahan Imigrasi Malaysia

[caption id="attachment_13397" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JOHOR BAHRU – Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) tewas dalam insiden tenggelamnya kapal di Pantai Batu Layar Sungai Rengit, Bandar Penawar, Johor, Malaysia. Lebih dari 20 orang lainnya dikabarkan hilang dalam insiden yang terjadi pada Sabtu 23 Juli 2016 sekira pukul 21.45.

Sebagai perwakilan Indonesia di Malaysia, Konsulat Jenderal (KJRI) di Johor Bahru, dihubungi oleh pihak kepolisian Johor Bahru pada Minggu (24/7) pukul 05.00.Menurut keterangan pihak KJRI, 44 orang berhasil diselamatkan. "Mereka adalah korban kapal tenggelam yang pulang secara tidak resmi dari Johor ke Batam. Diperkirakan jumlah penumpang kapal 60 orang dan saat ini tim SAR Malaysia masih melakukan pencarian korban,” ujar Konjen RI di Johor Bahru, Taufiqul Rijal, dalam pesan singkat kepada Okezone, Minggu (24/7)

Seluruh korban selamat telah ditahan oleh pihak imigrasi di Johor Bahru. Sedangkan korban meninggal sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kota Tinggi untuk menjalani visum. “Satuan tugas (satgas) perlindungan KJRI saat ini sudah di tempat kejadian perkara,” sambung Rijal.Ia juga menambahkan, saat ini baru dua jenazah yang berhasil diidentifikasi yakni seorang ibu bernama Yolan Alindasera dan bayinya. Jenazah keduanya diidentifikasi oleh suaminya sendiri yang selama dalam insiden tersebut yakni Moses Dakosta.

Jenazah keduanya akan dimakamkan di tempat asalnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai permintaan keluarga. “Satgas sudah melakukan pertemuan dengan pihak Wakil Pengarah Imigrasi Johor dan Pengarah Polisi Johor. Hasilnya, telah disepakati bersama untuk dapat segera memproses korban yang selamat agar dipulangkan ke Indonesia tanpa melalui proses hukum atau menjalani hukuman,” tutup Rijal.(aci)okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini