Yakin Segera Menang di Pengadilan, Kubu ARB Tak Risaukan Sinyal dari KPU

×

Yakin Segera Menang di Pengadilan, Kubu ARB Tak Risaukan Sinyal dari KPU

Bagikan berita
Yakin Segera Menang di Pengadilan, Kubu ARB Tak Risaukan Sinyal dari KPU
Yakin Segera Menang di Pengadilan, Kubu ARB Tak Risaukan Sinyal dari KPU

[caption id="attachment_3760" align="alignnone" width="300"] Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]

JAKARTA - Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan Ketua KPU Husni Kamil Manik, bahwa partai peserta pilkada yang masih mengalami konflik di pengadilan, harus mengantongi keputusan hukum tetap."Bagi kami di Golkar, imbauan ketua KPU itu tidak perlu dikhawatirkan. 'Belanda'(saat pilkada,red) masih jauh kok. Santai saja," katanya di Jakarta, Senin (13/4).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan merujuk pada kepengurusan yang disahkan secara inkrah oleh pengadilan dalam menyikapi konflik internal partai. Jika masih bersengketa atau belum inkrah, maka KPU tidak akan menerima pencalonannya.Bambang mengatakan sinyal Ketua KPU itu bukanlah pertanda kiamat. Dia meminta seluruh kader Golkar tidak perlu panik, dan menunggu perkembangan keputusan pengadilan sampai batas waktu pendaftaran.

Bambang menegaskan tidak sulit untuk melihat apa sesungguhnya yang terjadi dalam konflik di Golkar maupun di PPP.Menurut Bambang, kisruh Golkar dan PPP memang "dikehendaki" pemerintah lewat intervensi yang dlakukan Menkumham Yasonna Laoly. Dia menilai pemerintah telah memanfaatkan konflik internal parpol Golkar dan PPP untuk kepentingannya sendiri, yakni menjaga kekuasaan agar tidak terganggu, khususnya di parlemen.

"Sehingga diciptakanlah ketua umum boneka di Golkar, meski lahir dari munas 'abal-abal'. Serta diciptakan dan dikukuhkanlah ketua umum yang lain di PPP meskipun PTUN telah memenangkan salah satu pihak," lanjut Bambang.Menurut dia, apabila pemerintah tidak memiliki kepentingan, maka harusnya ikuti saja aturan yang sudah ada dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, yakni manakala pertikaian internal partai tidak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai maka diselesaikan melalui pengadilan yang waktunya pun diatur secara limitatif yaitu maksimal 60 hari di Pengadilan Negeri dan maksimal 30 hari di MA.

"Baru setelah itu pemerintah memberikan pengesahan terhadap pihak yang menang dalam pengadilan negeri hingga MA. Tidak sulit bukan," tegas Bambang.Namun demikian Bambang meyakini tidak lama lagi pihaknya akan memenangkan gugatan di pengadilan atas kepengurusan Golkar.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini