[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"] Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - KPK Siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan yang bersangkutan. Kita siap, karena kami meyakini proses penanganan perkara yang kami jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/12).Terkait apakah KPK akan menunda pemeriksaan RJ Lino sebagai tersangka, Priharsa menegaskan proses penyidikan kasus ini tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.
Termasuk memanggil para saksi untuk diperiksa penyidik sehingga kasus ini cepat diproses ke meja hijau."Proses penyidikan terus berlangsung sebagaimana biasa. Pemanggilan saksi-saksi termasuk tersangka tetap akan dilakukan seperti biasa," tegas Priharsa.(aci) Editor : Eriandi