YLKI Bakal Gugat Peraturan DP Kendaraan Nol Persen, Ini Alasannya

×

YLKI Bakal Gugat Peraturan DP Kendaraan Nol Persen, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto YLKI Bakal Gugat Peraturan DP Kendaraan Nol Persen, Ini Alasannya
Foto YLKI Bakal Gugat Peraturan DP Kendaraan Nol Persen, Ini Alasannya

[caption id="attachment_30907" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut memperbolehkan untuk membeli sepeda motor secara kredit dengan uang muka alias (down payment/DP) 0%.

Adapun rinciannya, lewat aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi untuk memberatkan konsumen. Sebagai, konsumen akan menanggung beban biaya cicilan yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, lanjut Tulus, pihaknya berencana untuk mengunggat aturan tersebut kepada Mahkamah Agung. Karena hak tersebut dinilainya menyimpang dari hak-hak konsumen."Soal POJK 35 kita menolak keras. Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena ini iming-iming DP 0% menyimpang hak konsumen. Kita sedang dalami dengan teman-teman yang lain. Kami kecewa dengan OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (25/1).

Tulus mencurigai, peraturan itu sengaja dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance. Padahal sebagai regulator harus memiliki netralitas dalam mengeluarkan aturan."Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," jelasnya.

Sebab menurutnya, ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang berpotensi untuk di manipulasi oleh perusahaan multifinance. Bahkan, perusahaan multifinance tetap bisa memberikan pinjaman meskipun angka kredit macetnya (non performing loan/NPL) nya tinggi."Syarat khusus gampang diakali dengan Non Performance Financing (NPF) kredit macet yang kurang 1% itu bisa diakali walaupun dia NPF tinggi dia tetap bisa kasih DP 0%. Tanpa uang muka pun bisa. Jadi ini saya kira di lapangan akan beratkan konsumen ini juga kontra produktif," jelasnya dikutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini