YPBH: Lingkungan Kampus Tak Perlu Khawatir Sita Jaminan

×

YPBH: Lingkungan Kampus Tak Perlu Khawatir Sita Jaminan

Bagikan berita
Foto YPBH: Lingkungan Kampus Tak Perlu Khawatir Sita Jaminan
Foto YPBH: Lingkungan Kampus Tak Perlu Khawatir Sita Jaminan

[caption id="attachment_31897" align="alignnone" width="650"]Ketua Yayasan Pendidikan Bung Hatta Fachri Ahmad didampingi jajaran dan kuasa hukum (arief pratama) Ketua Yayasan Pendidikan Bung Hatta Fachri Ahmad didampingi jajaran dan kuasa hukum (arief pratama)[/caption]PADANG - Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH) Padang mengingatkan, lingkungan kampus tidak khawatir terkait pemancangan plang sita jaminan yang dipasang pada Rabu (11/5).

"Pihak kampus tidak perlu cemas terhadap pemancangan plang itu, karena berdasarkan analisa yang dilakukan plang sita jaminan tersebut tidak dipasang pada objek perkara," kata Ketua YPBH Fachri Ahmad, Senin (23/5).Lahan yang menjadi objek perkara sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.638 tanggal 28 Juli 2004 berada di belakang Gedung Kesenian Kampus II Bung Hatta. Sementara lahan yang dipancang tidak termasuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan yang digugat tersebut.

"Berdasarkan SHGB itu lahan yang disengketakan itu berada di Keluarahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Sementara Kampus II berada Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, itu sudah jauh berbeda," tambahnya.Fachri memastikan lahan itu aman, karena selain tidak masuk objek perkara, historis lahanpun dinilai jelas.

"Lahan itu dulu diberi pemerintah daerah dan diserahkan hak garapnya kepada masyarakat. Kami melalui musyawarah dengan masyarakat dan sejumlah proses, akhirnya mendapatkan sertifikat HGB, tapi itu biarlah untuk pembuktian di persidangan yang sedang berlanjut," lanjutnya.Sementara penasehat hukum YPBH Martry Gilang Rosady, Daniel Jusari Cs, menilai bahwa pihak pengadilan tidak teliti, dan tidak cermat dalam melaksanakan sita jaminan.

"Seharusnya pihak pengadilan cermat dalam melakukan pemancangan itu. Apalagi mengingat kejadian itu dapat mengusik psikologis 9.000 civitas kampus yang ada," sebutnya.Kesalahan pemancangan itu juga dikarenakan pihak-pihak tergugat dalam perkara tidak diikutsertakan dalam pemancangan plang sita jaminan.

"Memang ada pemberitahuan, tetapi baru kami terima sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara pelaksanaan sita jaminan pukul 09.00 WIB," ungkapnya.Dengan kejadian tersebut, pihak YPBH meminta kepada pengadilan untuk membuka kembali plang yang telah dipasang di hadapan gerbang kampus tersebut. Karena dikhawatirkan berdampak bagi lingkungan kampus.

Selain pemancangan plang, ia juga menyayangkan adanya pengrusakan aset berupa pagar kampus pada saat dilakukan tunjuk batas. Untuk permasalahan tersebut pihak YPBH telah membuat laporan kepada pihak Polresta Padang.Fachri meminta agar pihak pengadilan maupun kepolisian memproses perkara tersebut secara objektif, memenuhi rasa keadilan, dan tanpa ada tendensi tertentu.

"Yayasan ini sifatnya adalah milik masyarakat, bukan untuk mencari laba atau bukan berorientasi bisnis. Kami menjalankan kewajiban untuk memajukan pendidikan anak-anak bangsa, mohon semua pihak melihatnya secara objektif," lanjutnya mantan Wakil Gubernur Sumbar itu.Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Chairul Aziz, mengatakan bahwa laporan pengurusakan kampus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya Juru Sita Pengadilan Padang, Hendry menyebutkan pemasangan plang adalah tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan pada 31 Maret 2016, terkait perkara perdata 04/pdt.G/2016 PN.Pdg.Plang yang terpancang tidak boleh dicabut selama perkara perdata masih berlangsung di pengadilan, tambahnya saat pemasangan pancang, Rabu (11/5).

Pemasangan sita jaminan tersebut berdasarkan perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Padang hingga saat ini. Penggugat dalam perkara itu nama Lehar cs, dengan tergugat Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Soehinto Sadikin (SPBE), dan Hendriono, dengan tiga titik tanah yang berbeda. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini