Yusril: Kejaksaan Belum Terbitkan Sprindik Perkara Dahlan

×

Yusril: Kejaksaan Belum Terbitkan Sprindik Perkara Dahlan

Bagikan berita
Yusril: Kejaksaan Belum Terbitkan Sprindik Perkara Dahlan
Yusril: Kejaksaan Belum Terbitkan Sprindik Perkara Dahlan

[caption id="attachment_3766" align="alignnone" width="650"]Yusril Ihza Mahendra (net) Yusril Ihza Mahendra (net)[/caption]SOLO - Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra tengah mendalami perkara mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk.

"Kami mempelajari dulu perbuatan apa yang disangkakan kepada Pak Dahlan, pasal-pasal apa saja yang dari jaksa. Itu penting untuk menjawab pemeriksaan nanti," katanya.Dia mengaku secara resmi belum mendapatkan surat dari Kejaksaan Tinggi terkait pasal-pasal mana saja yang dituduhkan kepada mantan menteri BUMN tersebut.

Surat perintah penyidikan (sprindik) pun, lanjut Yusril sampai saat ini belum diterbitkan oleh Kejaksaan."Sampai hari ini sprindik belum diterbitkan, yang ada itu surat panggilan untuk diperiksa dan di surat itu tidak dicantumkamn pasal yang disangkakan apa dan perbuatannya apa," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya perlu mendalami penetapan tersangka Dahlan."Kami perlu mendalami penetapan sebagai tersangka itu, apakah telah memenuhi ketentuan atau tidak, apakah dua alat bukti sudah cukup ditemukan atau tidak," katanya.Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk listrik PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini