Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara

Ă—

Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara

Bagikan berita
Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara
Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara

[caption id="attachment_71377" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Zumi Zola (antara foto)[/caption]JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Zumi Zola menerima putusan tersebut dan siap menjalani proses hukum selama 6 tahunpenjara. Politikus PAN tersebut berharap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan hakim.

"Saya terima keputusan hakim, saya hormati proses jalannya hukum, saya berharap JPU juga begitu yah," kata Zumi Zola usai mendengarkan putusan hakim, di Pengadilan Tipikor,Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Zumi menginginkan kasusnya segera inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, Zumibergeming saat dikonfirmasi ‎permohonan justice collaborator-nya yang ditolak jaksa dan

hakim.Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Diwartakan okezone, menurut hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.Hakim juga menyatakan, Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar

Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok paluRancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017 -2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001

tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPUntuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini