Berlebihan, Aksi Represif Polisi Bubarkan Unjukrasa Buruh Dikecam

×

Berlebihan, Aksi Represif Polisi Bubarkan Unjukrasa Buruh Dikecam

Bagikan berita
Berlebihan, Aksi Represif Polisi Bubarkan Unjukrasa Buruh Dikecam
Berlebihan, Aksi Represif Polisi Bubarkan Unjukrasa Buruh Dikecam

[caption id="attachment_17182" align="alignnone" width="2967"]Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan longmarch di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). (antara foto) Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan longmarch di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). (antara foto)[/caption]JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam tindakan represif personel Polda Metro Jaya dalam membubarkan unjuk rasa Komite Aksi Upah (KAU), untuk menolak PP Pengupahan, Jumat (30/10) malam.

"KPBI menganggap kepolisian menggunakan kekerasan berlebihan dalam membubarkan unjuk rasa. Padahal, KAU melakukan unjuk rasa damai," demikian bunyi siaran pers KPBI, Sabtu (31/10).KPBI menyatakan buruh tidak melakukan perlawanan atau menyerang terlebih dahulu dalam bentrokan tersebut. Namun, aparat kemudian melakukan kekerasan dan menangkapi sejumlah pengunjuk rasa yang menyebabkan sejumlah buruh luka-luka.

Tidak hanya itu, KPBI juga menyatakan aparat merusak mobil komando buruh yang tertinggal ketika dipukul mundur polisi. Pasukan Turn Back Crime juga terlihat memecahkan kaca.Karena itu, KPBI mendesak Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman bagi para anggotanya yang melakukan kekerasan berlebihan tersebut.

KPBI juga menilai polisi bertindak berlebihan dalam menangkap peserta unjuk rasa. Dari 25 peserta aksi yang ditangkap, lima orang mengalami luka-luka."KPBI mendesak Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk membatalkan status tersangka 23 peserta aksi unjuk rasa yang dituding melakukan penghasutan," demikian tuntutan KPBI.

KPBI menilai polisi memanfaatkan pasal karet karena menerapkan pasal 216 tentang tidak mengikuti perintah aparat. Pasal tersebut kerap dipergunakan negara untuk membelenggu kebebasan berpendapat.Selain itu, penerapan pasal tersebut merupakan pengekangan terhadap demokrasi.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini