SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin, Ini Penjelasan Kejati Sumbar

×

SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin, Ini Penjelasan Kejati Sumbar

Bagikan berita
Foto SP3 Dugaan Korupsi  RSUD Rasyidin, Ini Penjelasan Kejati Sumbar
Foto SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin, Ini Penjelasan Kejati Sumbar

[caption id="attachment_23323" align="alignnone" width="650"]Kejaksaan Tinggi Sumbar (rahmat) Kejaksaan Tinggi Sumbar (rahmat)[/caption]PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi RSUD dr. Rasyidin Padang, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Memang benar penyidikan kasus itu telah dihentikan dan dikeluarkan SP3-nya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda, Kamis (21/4).Menurutnya, SP3 yang dikeluarkan Kajati Widodo Supriyadi itu, setelah melalui sejumlah pemrosesan. "Setelah diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang sebagai pihak yang melakukan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara, baru akhirnya dikeluarkan SP3 oleh bapak Kajati," lanjutnya.

Dijelaskan, dari hasil gelar perkara antara Kajati dengan Kejari Padang, terhadap kasus RSUD itu tidak ditemukan cukup bukti. Sementara pihak Kejari Padang, memilih tidak berkomentar tentang dikeluarkannya SP3 kasus tersebut.Keterangan resmi dari pihak Kejati tersebut terbilang lamban, karena sebelumnya di tempat terpisah, mantan Direktur dr. Rasyidin berinisial yang ditetapkan sebagai tersangka "AS", telah membenarkan tentang SP3 kasusnya.

"Alhamdulillah kasusnya telah selesai, cuman sekarang tidak memiliki jabatan (nonjob)," kata AS, kepada wartawan melalui pesan elektronik pada 4 April 2016.Dugaan korupsi itu adalah tentang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada tahun anggaran 2012. Dana pengadaan Alkes tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dengan total anggaran Rp65 miliar.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini