Mantan Kadis DKP Agam Divonis 16 Bulan di Pengadilan Tipikor

×

Mantan Kadis DKP Agam Divonis 16 Bulan di Pengadilan Tipikor

Bagikan berita
Mantan Kadis DKP Agam Divonis 16 Bulan di Pengadilan Tipikor
Mantan Kadis DKP Agam Divonis 16 Bulan di Pengadilan Tipikor

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, Nurhayati Kham divonis 16 bulan di Pengadilan Tipikor Padang,  karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukum penjara selama satu tahun empat bulan," kata majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, beranggotakan Zalekha, dan M Takdir, Selasa (31/5).Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa kasus korupsi pembangunan tempat pendaratan ikan danau Maninjau tahun 2012 itu, dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya hakim menilai terdakwa telah ikut serta memperkaya rekanan yaitu Direktur CV Genta Bayu Buana yaitu Musa Mawardi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukum Zamri, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Budi Kurniawan Timbaz, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, pidana denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Perkara itu adalah dugaan korupsi tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau, Agam, tahun anggaran 2012.Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,3 miliar, yang berasal dari APBD daerah setempat. Nurhayati Khan berlaku sebagai Pengguna Anggara (PA).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, dalam proyek itu negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578,8 juta.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini