Sampaikan Eksepsi, Yusril Sebut KPK 'Toko Kelontong yang Genit'

×

Sampaikan Eksepsi, Yusril Sebut KPK 'Toko Kelontong yang Genit'

Bagikan berita
Sampaikan Eksepsi, Yusril Sebut KPK 'Toko Kelontong yang Genit'
Sampaikan Eksepsi, Yusril Sebut KPK 'Toko Kelontong yang Genit'

[caption id="attachment_9703" align="alignnone" width="768"]Yusril Ihza Mahendra (okezone.com) Yusril Ihza Mahendra (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai toko kelontong yang "genit" dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Fakta yang kita lihat, KPK ternyata lebih "genit" dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hampir seperti toko kelontong yang menjual segala hal," kata Yusril dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11)."Tidak lagi fokus pada kegiatan untuk mencegah kerugian keuangan negara, tetapi lebih senang dengan pemberitaan yang luar biasa besar dengan liputan media cetak dan elektronik dan dengan penggunaan bahasa yang sarkastis, diucapkan sambil terbata-bata untuk menarik perhatian, karena telah melakukan penangkapan, yang selama ini dipublikasikan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT)," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Irman didakwa menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Sumbar dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.Yusril menilai KPK pun tidak memberikan waktu kepada Irman untuk melaporkan pemberian Rp100 juta itu kepada KPK. "Berdasarkan pasal 12 huruf C pemberian dalam keadaan tertentu tidak serta merta masuk dalam kategori suap atau korupsi dan yang harus dilakukan adalah memberikan waktu kepada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tanpa niat untuk melaporkan hadiah kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan hadiah yang dimaksud.

Tapi dalam perkara ini terdakwa tidak mengetahui isi buah tangan dan bahkan Memi dan Xaveriandy tidak menjelaskan isi buah tangan saat menyerahkan bingkisan kepada terdakwa."Namun oleh KPK dibuat seolah-olah benar adanya menjadi rangkai peristiwa pidana terdakwa dengan niat lebih dulu telah menerima hadiah atau janji dari Memi dan Xaveriandy Sutanto dan mengetahui isi hadiah berisi uang Rp100 juta melalui OTT sehingga terdakwa yang sebenarnya tanpa niat dan isi buah tangan tersebut," beber Yusril.

Padahal menurut Yusril, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat menerima hadiah dari perusahaan minyak milik Rusia Rosneft dan melaporkannya ke KPK."Presiden Jokowi telah melaporkan tiga hadiah atau gratifikasi dari perusahaan minyak swasta Rusia Rosneft ke KPK. Saat itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan langkah Presiden Jokowi harus diikuti oleh pejabat negara lainnya padahal pemberian gratifikasi ke Presiden Jokowi itu diberikan secara bertahap melalui Pertamina pada saat kunjungannya ke Rusia pada Mei 2016," ungkapnya.

Yusril menilai bahwa KPK tidak memenuhi hak Irman untuk melaporkan gratifiksi itu ke KPK."Hak-hak terdakwa melaporkan buah tangan harus dihormati dan dipenuhi berdasarkan hukum hanya bila dalam 30 hari tidak menyerahkan bingkisan itu ke KPK, baru KPK dapat mengatakan perbuatan terdakwa itu adalah perbuatan tindak pidana bukan dibuat-buat seolah-olah perbuatan itu benar adanya melalui OTT dan dipublikasikan terdakwa benar-benar menerima gratifikasi secara melawan hukum.

"Tidak adil bagi terdakwa yang menerima bingkisan atau buah tangan tanpa niat dan tidak diberikan waktu dan kesempatan untuk menyerahkan buah tangan ke KPK yang belakangan diketahui uang Rp100 juta," jelas Yusril. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini