Oknum Polisi Pemakai Sabu Divonis Bervariasi

×

Oknum Polisi Pemakai Sabu Divonis Bervariasi

Bagikan berita
Foto Oknum Polisi Pemakai Sabu Divonis Bervariasi
Foto Oknum Polisi Pemakai Sabu Divonis Bervariasi

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Oknum polisi Briptu Nova Fembra divonis 2 tahun 2 bulan penjara karena memiliki dan memakai sabu-sabu yang digunakan untuk orang lain. Vonis itu dbacakan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (24/7).

Oknum polisi lain, Aiptu Rudiyanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara bersama terdakwa warga sipil, Afrinaldi, Ilham Mulyana, Zul Afriyon dan Hendra Mustakim.Tuntutan Briptu Nova Fembra dibacakan terpisah dengan terdakwa lain.Putusan yang dibacakan bergantian Hakim Lola Oktavia dan Hakim Rahmi Afdhila ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum Untung Syahaputra menuntut Briptu Nova Fembra 2 tahun 6 bulan penjara. Oknum polisi lain, Aiptu Rudiyanto dituntut 1 tahun 10 bulan bersama terdakwa warga sipil, Afrinaldi, Ilham Mulyana, Zul Afriyon dan Hendra Mustakim.

Semua terdakwa dinyatakan majelis hakim bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I tanpa izin. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim memaparkan, memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan pertimbangan meringankan, mengakui pembuatan, sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan."Menetapkan semua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan hukuman dikurangi selama masa tahanan, "kata hakim.

Terdakwa Briptu Nova Fembra, Aiptu Rudiyanto bersama warga sipil, Afrinaldi, Ilham Mulyana, Zul Afriyon dan Hendra Mustakim ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto sedangkan menggunakan sabu, Jumat, 17 Februari 2017, Pukul 12.15 WIB di rumah Hendra Mustakim, Tangsi Gunung, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar."Bagaimana para terdakwa, apakah anda menerima atau menolak putusan, atau pikir-pikir dahulu, "tanya Hakim Agung Sutomo Thoba. "Menerima pak hakim, "ujar semua terdakwa menjawab serentak. (asn)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini