Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pariaman

×

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pariaman

Bagikan berita
Foto Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pariaman
Foto Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pariaman

[caption id="attachment_70686" align="alignnone" width="1280"] Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan dan Wakapolres Kompol Noviardi Zen memperlihatkan barang bukti sabu. (ist)[/caption]PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua pemuda yang diduga melakukan transaksi narkoba. Seorang diantaranya berinisal RI (36) sudah lama disebut-sebut sebagai pengedar obat-obat terlarang.

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Suhardi, kepada wartawan menyebutkan, RI ditangkap, Selasa (14/8) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika sedang melakukan transaksi dengan salah seorang kosumennya DA (24).Mereka melakukan transaksi di sebuah rumah di Lapai, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman yang tidak lain adalah tempat tinggalnya RI, dan dari hasil penyidikan sementara diketahui DA adalah warga Karan Aua, kecamatan yang sama.

Selain kedua tersangka, kata Kapolres, anggotanya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sekaitan kasus tersebut. Diantaranya satu paket sabu ukuran kecil, sebutir pil inex dan alat-alat untuk menghisap sabu.Atas dugaan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat

(1) jo pasal 1145 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35tahun 2009 tentang narkoba. (man)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini