Terdakwa Pembunuhan Berkursi Roda ke Persidangan

×

Terdakwa Pembunuhan Berkursi Roda ke Persidangan

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pembunuhan Berkursi Roda ke Persidangan
Foto Terdakwa Pembunuhan Berkursi Roda ke Persidangan

[caption id="attachment_78048" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yandirzal usai menjalani sidang perdana (wahyu)[/caption]PADANG - Yandrizal (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rio Oktavianda Putra (22) mulai menjalani sidang perdananya pada Selasa (26/3) di Pengadilan Negeri Padang.

Dengan menggunakan kursi roda, terdakwa memasuki ruang sidang. Diketahui, Yandrizalsempat melakukan percobaan bunuh diri sehari sebelum sidang dengan cara meloncat dari

lantai 3 Rutan Anak Air, yang kemudian membuat sidangnya diundur hingga hari ini.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi elvi Susanti menyebutkan kejadian

berawal pada 15 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Blok M Indarung, Lubuk Kilangan. Tiba-tiba sepeda motor terdakwa dipepet oleh sepeda motor lain yang dikendarai Roni Anwar bersama Rio (korban). Atas tindakan Roni, terdakwa marah dan memaki kedua orang tersebut.Mendengar terdakwa memaki, Rio pun turun dari motor sambil mengacungkan pisau ke arah terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan, "Kamu tunggu di sini." Kemudian terdakwa pergi menuju kedai Jhon Firdaus alias Ucok yang berjarak sekitar 300 meter untuk meminjam pisau dengan alasan untuk mengupas mangga.

Setelah pisau didapat, terdakwa menyelipkan pisau di pinggang, lalu kembali menemui Roni dan Rio yang sedang duduk di atas sepeda motornya di depan Kantor Pos Giro Komplek PT Semen Padang. Terdakwa kemudian mendekati mereka, lalu terdakwa menusukkan pisau ke arah dada Rio berulang kali. Rio berusaha menghindar, dan sabetan pisau terdakwa mengenai lengan tangan kiri Roni. Keduanya kemudian berlari untuk menjauhi terdakwa.Kemudian, saksi Anwar yang melihat kejadian itu meneriakkan kepada keduanya untuk lari. Rio lari ke arah pos Satpam Indarung, sedangkan Roni lari ke arah Kantor Satpam PT. Semen Padang. Terdakwa kembali mengejar Rio dan kembali menusukkan pisau ke dada korban. Setelah itu, saksi Roni kembali ke tempat semula, mengambil sepeda motornya dan membawa Rio menuju Simpang Cubadak.

Dalam perjalanan, Rio menyebut kalau dirinya pusing, napas sesak dan dadanya tertusukpisau. Kemudian datang mobil yang dikendarai oleh orang tak dikenal. Roni menghentikan

motor, dan pegemudi itu menawarkan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Lalu korban diantar ke Klinik PT. Semen Padang, yang kemudian dirujuk ke RS Semen Padang. Namun nyawa Rio tidak tertolong. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini