Diduga Lakukan Penggelapan BPKB, Dosen PTN di Padang Ditahan Polisi

×

Diduga Lakukan Penggelapan BPKB, Dosen PTN di Padang Ditahan Polisi

Bagikan berita
Foto Diduga Lakukan Penggelapan BPKB, Dosen PTN di Padang Ditahan Polisi
Foto Diduga Lakukan Penggelapan BPKB, Dosen PTN di Padang Ditahan Polisi

PADANG - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, seorang dosen perguruan tinggi negeri ternama di Kota Padang berinisial EY, 46, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (9/12) siang. Dosen itu ditahan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, membenarkan pihaknya menahan seorang dosen, yang diduga terlibat dalam penggelapan BPKB kendaraan.

Pengakuan tersangka, ia sengaja mengadaikan BPKB mobil milik orang ke pihak leasing, kemudian macet dalam proses pembiayaan kepada leasing. Pelapor komplen karena kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing.Perbuatan tersangka diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. "Korbannya ada dua orang, satu berkas perkaranya sudah tahap dua dan satu lagi masih proses," ujar Imam.

Dikatakan, pihaknya melakukan proses penahanan upaya paksa, karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara dalam mata hukum. "Surat penahanan sudah ditandatangani," ujar Imam.Sebelum dilakukan penahanan, tim kesehatan mencek kesehatan tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang. Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan kesehatan tersangka.

"Dia datang ke sini dalam kondisi sehat, ya kita periksa dulu, pastikan kesehatannya. Tersangka datang ke Polda dalam status tersangka," ungkap Imam.Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini