MUI Tengah Kaji Pelaksanaan Shalat Jumat Saat New Normal

×

MUI Tengah Kaji Pelaksanaan Shalat Jumat Saat New Normal

Bagikan berita
MUI Tengah Kaji Pelaksanaan Shalat Jumat Saat New Normal
MUI Tengah Kaji Pelaksanaan Shalat Jumat Saat New Normal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal pelaksanaan Shalat Jumat menyusul keadaan baru atau new normal yang dicanangkan pemerintah.

Menurut Abbas, jika pemerintah akan melakukan pelonggaran PSBB dengan membuat kebijakan new normal, maka kegiatan shalat berjamaah juga sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi hal itu tetap meperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk itu karena di dalam protokol medis yang ada masalah physical distancing atau menjaga jarak sangat-sangat menjadi perhatian, dimana jarak antara satu orang dengan orang lain minimal 1 meter maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jamaahnya biasanya membludak," kata Abbas kepada okezone, Kamis (28/5).

Kondisi jamaah yang setiap kali memenuhi masjid saat Shalat Jumat  tentu akan menemui kendala jika membuat jarak satu meter antar jamaah karena itu perlu pengkajian, salah satunya pelaksanaan Shalat Jumat secara bergelombang.

"Oleh karena itu saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Shalat Jumat di tengah wabah covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," tuturnya.

Abbas mencontohkan, shalat bergelombang yang yang dimaksud adalah pelaksanaan Shalat Jumat yang dilaksanakan tiga kali agar jamaah tertampung di masjid.

Misalnya kata dia, gelombang pertama jam 12.00 WIB kedua jam 13.00 WIB dan ketiga jam 14.00 WIB. Dengan demikian masalah jarak dan keterbatasan space jamaah akan bisa teratasi.

"Atau kita juga bisa mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan Shalat Jumat yang sifatnya sementara dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya untuk menjadi tempat pelaksanaan Shalat Jumat sehingga jamaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada," tambahnya.

Kerena itu, kata Abbas menambahkan, MUI akan mengkaji persoalan tersebut agar masyarakat bisa melaksanakan shalat dengan aman. "Karena tanpa itu prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," tandasnya. (mad)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini