Predikat WTP tak Menjamin Bebas Penyimpangan  

×

Predikat WTP tak Menjamin Bebas Penyimpangan  

Bagikan berita
Foto Predikat WTP tak Menjamin Bebas Penyimpangan  
Foto Predikat WTP tak Menjamin Bebas Penyimpangan  

PADANG - Banyak kepala daerah bangga dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan.Bisa dilihat dari salah satu permasalahan keuangan dan aset Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), dimana sampai saat ini masih banyak aset yang dimiliki tidak jelas, seperti Air Pacah, seputaran GOR H. Agus Salim, PIP dan beberapa tempat lainnya. Sehingga WTP tersebut perlu dipertanyakan.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar mengatakan, WTP bukan berarti tidak adanya penyimpangan terhadap penyelenggara, karena penilaian yang dilakukan melalui sampel, tidak ke semua OPD, dikarenakan keterbatasan waktu."Kalau saja BPK melakukan pemeriksaan faktual, secara menyeluruh tentu jelas akan ketahuan aset milik Pemprov Sumbar banyak yang tidak terdata dan kepemilikannya bermasalah," ulas Nurnas, Kamis (2/7).

Ditegaskannya, WTP merupakan laporan atas penyajian, karena laporan itu tidak dilakukan menyeluruh. Bisa jadi yang di atas kertas agak bertentangan dengan faktanya."Apakah WTP sudah dapat dipastikan tidak akan ada penyimpangan, jawabnya belum tentu. Karena yang diperiksa BPK hanya administrasi dan faktual yang diambil saja. Bukan faktual atas keseluruhan dan pembuat laporan ditunjuk ahli yang bisa melakukannya sehingga data yang perlu dimasukkan, dan data yang sebenarnya ada tapi akan menjadi sandungan dibuang," papar Nurnas lagi.

Nurnas menambahkan, itu baru aset yang sudah bertahun tidak bisa diselesaikan gubernur, belum lagi terjadinya kelalaian dalam membangun Main Stadium untuk MTQ Nasional 2020. Di mana pelaksanaan pembangunan dilakukan adendum sampai 3 kali, dan gedungnya masih belum selesai, serta jalan utama menuju lokasi bermasalah dengan masyarakat."Masyarakat harus tahu, WTP yang diraih bukan berarti bisa membebaskan penyelenggara dari pemeriksaan lain, jika dirasa ada kejanggalan, masyarakat boleh melapor pada perangkat hukum, sehingga akan jelas adanya kamuflase dalam membuat laporan," tukuk Nurnas. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini