Pengacara Yakin Status Tersangka Mulyadi Tak Pengaruhi Kontestasi Politik

×

Pengacara Yakin Status Tersangka Mulyadi Tak Pengaruhi Kontestasi Politik

Bagikan berita
Foto Pengacara Yakin Status Tersangka Mulyadi Tak Pengaruhi Kontestasi Politik
Foto Pengacara Yakin Status Tersangka Mulyadi Tak Pengaruhi Kontestasi Politik

PADANG - Pengacara Tim Pemenangan meyakini penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Mulyadi terkait tindak pidana Pemilu tak mempengaruhi kontestasi politik yang sedang bergulir."Secara hukum kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun perlu kami tegaskan bahwa penetapan tersangka itu tidak mempengaruhi kontestasi politik," kata Penasihat Hukum Tim Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta, Sabtu (5/12)

Apalagi jika melihat ancaman dari pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 memuat ketentuan kurungan selama 15 hari, paling lama 3 bulan, dan atau denda denda paling sedikit Rp100.000 ribu dan paling banyak Rp1 juta."Jadi tidak pengaruhnya ke kontestasi, pemilihan tetap berjalan seperti biasa dan pak Mulyadi pun tidak goyang karena itu ," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menilai unsur pasal terkait kampanye di luar jadwal yang disangkakan berdasarkan pasal 187 (1) kepada Mulyadi juga tidak terpenuhi."Kampanye itu adalah acara yg dilaksanakan, difasilitasi, dan dibiayai oleh KPU. Sedangkan kegiatan klien kami di salah satu televisi itu bukan dilaksanakan, difasilitasi, atau dibiayai oleh KPU. Sehingga tidak bisa dikatakan kampanye," jelasnya.

Pihaknya juga menenggarai ada sejumlah pihak yang menjadikan kasus ini sebagai upaya menggoyahkan elektabilitas Mulyadi."Sejauh ini kan elektabilitas Mulyadi terus meningkat, dan posisinya di atas. Maka kami pikir ada yang ingin memanfaatkan," katanya.

Jadi dengan beredarnya secara luas surat Bareskrim tentang penetapan teraangka, lanjutnya, itu menjadi indikasi bagi pihaknya bahwa memang terjadi kampanye hitam.Namun demikian ia menegaskan pihak Mulyadi tidak akan goyah karena adanya persoalan tersebut.

Pengacara yang akrab disapa Hanky Matondang itu juga mengatakan untuk proses hukum pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan.Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12). (mad)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini