Lanjutan Sidang PK, Bupati Pesisir Selatan Tidak Hadir

×

Lanjutan Sidang PK, Bupati Pesisir Selatan Tidak Hadir

Bagikan berita
Foto Lanjutan Sidang PK, Bupati Pesisir Selatan Tidak Hadir
Foto Lanjutan Sidang PK, Bupati Pesisir Selatan Tidak Hadir

PADANG - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/7). Hanya saja sidang itu tak dihadiri Rusma.Tak seperti sidang sebelumnya, polisi dari Polresta tidak melakukan pengamanan karena massa tidak ada yang turun ke PN Padang. Sekitar pukul 09.50 kuasa hukum pemohon dan termohon memasuki ruang sidang.

Tidak lama menunggu, sekitar pukul 10.05 WIB hakim ketua Rinaldi Triandoko dan hakim anggota Riza H Pratama dan Juandra memasuki ruang sidang utama. Sementara kuasa hukum pemohon, Gusman dan Jeprinaldi duduk di tempatnya, sebelah kiri pegunjung sidang. Sedangkan kuasa termohon, Yandi Mustiqa, Tengku Aldi dan Tigor Apted Zenneger juga sudah siap, duduk sebelah kanan pengunjung sidang. "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko."Pemohon PK tidak bisa hadir pada sidang kali ini yang mulia karena beberapa alasan," kata Jeprinaldi sambil maju ke depan majelis hakim sambil memperlihatkan alasan pendukung tersebut.

Kemudian giliran kuasa hukum termohon permohonan PK. Intinya kuasa hukum termohon menilai, novum yang diambil kuasa hukum pemohon tidak tepat. "Menolak permohonan kembali pemohon," kata Yandi Mustiqa.Kemudian kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, Razi dan Andi Fitriadi Ambar, keduanya ASN. Razi menceritakan pertama kali ditemukan Roki yang pernah jadi saksi perkara pokok, berdiskusi dan mencari-cari putusan serupa tetapi terdakwa dilepaskan. Itu terjadi di PN Makassar tahun 2015.

"Ada perkara di Makasar. Saya tahu dari Razi melalui Roki. Kasusnya sama dengan ini, melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan," kata Andi Fitriadi Ambar.Pemohon Rusma Yul Anwar terkait kasus lingkungan sewaktu menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan dan dihukum satu penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Sekarang pemohon sudah menjabat Bupati Pesisir Selatan. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini