JAKARTA - Kabar baik bagi mereka yang ingin beribadah umroh ke Tanah Suci. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan para wisatawan untuk beribadah ke Masjidil Haram.Tapi, tentu tidak semua orang diterima oleh pemerintah Arab Saudi. Salah satu syarat yang wajib dimiliki untuk para calon jamaah umroh adalah telah mendapatkan vaksin.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menentukan kategori apa saja yang boleh masuk dan beribadah di Masjidil Haram.Selain itu syarat vaksinasi dari jenis vaksin yang diperbolehkan untuk masuk ke Masjidil Haram juga sedang dalam proses pembicaraan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa saat ini memang baru terjadi pertukaran dari menteri di Arab Saudi.Menteri Haji yang saat ini sedang menjabat adalah mantan Menteri Kesehatan yang dipromosikan kembali.
"Jadi teman saya itu baru dipromosikan menjadi Menteri Haji. Dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan lewat telepon dan meeting. Beliau memang janji ingin membantu," kata Menkes Budi dalam sesi Jumpa Pers, Senin (18/10/2021).Terkait dengan syarat vaksin menggunakan vaksin tertentu sebagai syarat masuk ke Masjidil Haram, Menkes Budi menjelaskan bahwa vaksin buatan Sinovac masih diperbolehkan.Sebagaimana diketahui, Sinovac menjadi vaksin yang paling banyak diberikan kepada masyarakat Indonesia.Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai tapi memang harus ada karantina.Jadi karantina lima hari, baru bisa melakukan ibadah. Jadi buat masyarakat yang benar-benar ingin ke Arab Saudi, sekarang sudah ada caranya. Cuma memang harus lebih lama lima hari saja di sananya untuk karantina," tuntasnya.
Sebanyak 18 ribu jamaah umrah Indonesia siap berangkat ke Tanah Suci. Mereka adalah jamaah umrah yang telah terdata dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra mengatakan, hingga hari ini, sebanyak 59.757 jamaah yang telah mendaftar di Siskopatuh. Kemudian, sekitar 41 lebih jamaah telah melakukan pembayaran setoran ke masing-masing Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pendataan tersebut sebagai tindak lanjut usai Indonesia menerima nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat 8 Oktober 2021 oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.(mat)
Editor : Eriandi