Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sepeda Gantung Lumbung Mas

×

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sepeda Gantung Lumbung Mas

Bagikan berita
Foto Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sepeda Gantung Lumbung Mas
Foto Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sepeda Gantung Lumbung Mas

PADANG - Majelis hakim memvonis bebas salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi wahana sepeda gantung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas Kota Pariaman, Senin (18/4) di Pengadilan Negeri Padang.Majelis hakim menuturkan, terdakwa selaku penyedia jasa, yaitu Wiriyanto tidak terbukti bersalah. Terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata ketua majelis hakim Yose Ana Roslinda.Usai mendengar putusan hakim, isak tangis pun seketika pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tersebut. Bahkan salah satu dari keluarga terdakwa juga tampak sujud syukur.

Pada sidang yang berlangsung secara online, juga tampak dari layar monitor ruang sidang pengadilan raut wajah Wiriyanto yang tak kuasa menahan tangis.Walau ketua hakim membebaskan terdakwa Wiriyanto, namun dalam sidang tersebut, salah satu hakim ad-hoc melakukan dissenting opinion.

Meski majelis hakim berbeda pendapat, namun terdakwa dan keluarganya tampak senang atas putusan bebas tersebut.Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengaku pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kita pikir pikir yang mulia," ujar JPU, Gusti.Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Wiriyanto, yaitu Mulyadi,

Fadhli al Husaini, Ike Elvia dan Melisa Yolanda menerima putusan tersebut.Beda dengan terdakwa satu lagi, yaitu Dedi Iskandar selaku mantan BUMDes Lumbung Mas dijatuhi hukuman 1,6 tahun oleh majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Dedi terbukti menyalahi wewenang."Menghukum terdakwa Dedi dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Denda Rp.50 juta dan subsider dua bulan penjara," tegas hakim ketua sidang.

Terdakwa Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp.62.500.000 dan subsider tiga bulan.Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Usai mendengar putusan, PH terdakwa Dedi, Almadeva pikir-pikir atas putusan tersebut.Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas, Dedi Iskandar dan penyedia jasa yaitu Wiriyanto Melakukan kegiatan BUMDes yaitu membuat wahana sepeda gantung. Namun hingga sekarang wahana itu tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.Dalam dugaan kasus penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, terhadap badan usahanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mengalami kerugian mencapai Rp125 juta. Dimana hal ini berdasarkan perhitungan inspektorat Kota Pariaman. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini