Penyesuaian Tarif Listrik hanya untuk Golongan Nonsubsidi

×

Penyesuaian Tarif Listrik hanya untuk Golongan Nonsubsidi

Bagikan berita
Foto Penyesuaian Tarif Listrik hanya untuk Golongan Nonsubsidi
Foto Penyesuaian Tarif Listrik hanya untuk Golongan Nonsubsidi

JAKARTA  - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Bob Saril, mengatakan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan kepada golongan non subsidi yakni pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas.Hal tersebut disampaikan Bob Saril melalui You Tube, dalam Dialog Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan”, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jumat, (17/6/2022).

“Penyesuaian tarif listrik hanya untuk rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total 83,1 juta pelanggan, dan golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu ” kata Bob.Menurut Bob, untuk golongan subsidi yakni golongan masyarakat yang menggunakan daya di bawah 3.500 VA tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Bob menuturkan, harga minyak mentah yang mencapai 104 dolar AS per barel dan kenaikan biaya pokok penyediaan listrik telah mempengaruhi operasional perusahaan.“Kami terus melakukan efisiensi dan tetap memperhatikan peningkatan layanan terhadap masyarakat,” katanya.

Menurut Bob, tarif listrik untuk sektor industri di Indonesia termasuk paling kompetitif, jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya."Pemerintah hadir untuk masyarakat termsauk kalangan industri dengan tarif yang bersaing," ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat bisa menyampaikan semua persoalan listrik melalui PLN Mobile.Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) per 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif ini berlaku bagi golongan pelanggan non-subsidi.Kenaikan tarif ini merupakan upaya menciptakan tarif listrik yang berkeadilan dengan masyarakat yang mampu tidak menerima bantuan dari Pemerintah lagi.

Sementara bagi pelanggan golongan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik ini. Subsidi biaya listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).Berikut adalah rincian pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang:

- Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.- Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.

- Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen mnejadi 699,53 per kWh.- Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.

- Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh(aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini