PADANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak delapan pengemudi angkutan umum di Kota Padang yang masih di bawah umur.Direktur lantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Rabu (29/6) mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," kata dia.Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masih ditemukan lagi, kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," kata dia.Dirinya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan."Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya. (109)
Editor : Eriandi