PADANG - Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang telah sampai ke Pengadilan Negeri Padang, Rabu (29/6).Ketua tim JPU Kejari Padang yang menangani perkara tersebut, Budi Sastera membenarkan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Ia mengatakan berkas ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah."Dengan telah diserahkan berkas ini kita sekarang menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Padang," katanya.
Budi juga mengatakan kalau saat ini masa penahanan ketiga tersangka sudah 42 hari."Diketahui juga kita telah menyiapkan jaksa senior dalam hal penuntutan di pengadilan nanti dalam perkara tersebut. Dalam hal ini masa penahanan ketiga tersangka akan berakhir 6 Juli nanti. Dakwaan ketiga tersangka telah rampung dan kami serahkan berkas tersangka ke pihak pengadilan," sebutnya.
Dalam penyerahan berkas tersebut tampak pihak Kejari Padang membawa berkas yang cukup tebal ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang untuk diproses dan penetapan jadwal sidang.Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.Diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.Hingga kemudian, pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000. (Wahyu)
Editor : Eriandi