PADANG - Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat disahkan DPR, Kamis (30/6). Inilah satu-satunya produk serupa yang memuat diktum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menyambut hal itu dengan suka cita. "Buya-buya yang saya muliakan. UU baru Prov. Sumbar yang di dalamnya telah termaktub ABS-SBK sudah disahkan oleh DPR-RI. Ini perlu dikawal untuk turunannya. Kita harus mengawal turunan dari UU ini agar dakwah Islamiyyah di Ranah Minang semakin bersinar," katanya dalam grup MUI Sumbar.
Memang, DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat."Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang sebagaimana dikutip Antara.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6).
"Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan," kata Junimart.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut."Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Tito.Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
ABS-SBKUU Sumbar secara spesifik memuat ABS-SBK. Inti dari muatan ini didapat tim, ketika berkunjung ke berbagai elemen di Sumbar. Pada 26 Maret 2021, tim perumus datang ke Ketua MUI Gusrizal Gazahar dan didapat pendalaman soal ABS-SBK itu.
ABS-SBK, diyakini oleh warga Minangkabau (Sumbar) sebagai teraju dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat. Maksudnya, semua gerak merujuk pada kitab suci, Alquran. (kj)
Editor : Eriandi