Pemilik 27 Paket Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

×

Pemilik 27 Paket Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pemilik 27 Paket Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang
Foto Pemilik 27 Paket Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

PADANG - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket kecil dengan berat bersih 2,22 gram, Erifin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (12/7/2022).Dalam dakwaan disebutkan JPU Afliandi, perkara ini berawal pada Jumat, 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung menerima telepon dari Uda (DPO).

Uda bertanya kepada terdakwa, "Alah habis kue kapatang dik, nio tambah ndak?” dan terdakwa menjawab, “Iyo uda, awak manunggu kaba dari uda."Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Afliandi kembali dihubungi Uda untuk menjemput paket yang diletakkannya di dekat tiang listrik di pinggir jalan Air Tawar sebelum SPBU. Uda juga menyuruh terdakwa menyetor uang Rp3,5 juta, terdakwa pun menyanggupi.

Selanjutnya Afliandi pergi ke lokasi yang disampaikan Uda dan mengambil paket sabu tersebut. Kemudian paket sabu yang ditaruh dalam kotak rokok itu disimpan terdakwa dalam dashboard sepeda motornya.Kemudian terdakwa pergi ke warung yang beralamat di Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuah Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.

Di sana terdakwa bertemu dengan Beni Irwanto (penuntutan terpisah) dan bersama dengan Beni, terdakwa melihat isi di dalam kotak rokok itu dan dia mendapati lima paket terbungkus plastik klip bening.Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa dan Beni membagi paket sabu tersebut menjadi 27 paket terbungkus plastik klip. Kemudian terdakwa menyimpannya di dashboard sepeda motornya.

Paket sabu itu dia taruh di dalam kepala charger handphone, yang di dalamnya terdapat tiga lembar plastik klep, masing-masing berisi 9 paket, 6 paket dan 6 paket sabu. Sisanya, satu plastik berisi 6 paket sabu terdakwa simpan di dalam rak warung tersebut.Kemudian terdakwa berpisah dengan Beni setelah sebelumnya Beni menerima dua paket sabu, yang akan dijual lagi oleh Beni seharga Rp2 juta. Pada pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa sedang membeli pulsa di pinggir jalan, dia diamankan oleh pihak kepolisian dan saat digeledah ditemukan 21 paket sabu di dashboard motornya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

"Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, total berat bersih barang bukti narkotika itu adalah 2,22 gram," kata JPU.JPU mengatakan, bahwa terdakwa tidak berhak dan tidak mempunyai izin dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dan bukan untuk pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pegetahuan.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini