PEKANBARU - AR (21), warga Desa Tarai Bangun, Kampar, diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah diduga menjambret gelang emas 24 gram milik seorang wanita, Sabtu (9/7/2022).Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (12/7) menjelaskan aksi jambret itu bermula saat korban bernama Chandra Dewi (43) melintas di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kamis (30/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun tiba-tiba dari belakang samping kiri korban datang dua laki-laki tak dikenal yang mengendarai motor dan merampas gelang korban. "Salah satu pelaku yang duduk di belakang menarik gelang emas milik korban hingga putus, lalu kabur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta," jelasnya.Atas peristiwa penjambretan yang dialaminya, korban melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan dan penangkapan.
Sembilan hari berselang, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku AR sedang berada di sebuah indekos di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani."Atas informasi tersebut, tim melakukan upaya penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di kamar nomor 13," lanjutnya.Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menjambret bersama temannya yang berinisial RB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Gelang emas hasil curian tersebut pun telah dijual kepada tersangka lainnya berinisial HB yang juga masih dalam pencarian."Untuk penadah emas, masih dilakukan pengembangan. Barang bukti telah dijual oleh pelaku lainnya berinisial HB," pungkas Andrie. (411)
Editor : Eriandi