PADANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang digelar Jumat (15/7/2022) di Pengadilan Negeri Padang.Dalam kesempatan itu penasehat hukum terdakwa Agus Suardi dan Nazar menyampaikan eksepsinya.
Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa Agus Suardi, Yohannes Permana mengatakan kalau terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan terpaksa dan disebut juga ada pihak lain yang juga harus jadi terdakwa dalam kasus ini."Bahwa setelah kami membaca secara teliti dan secara seksama surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU in casu, seharusnya yang didudukkan selaku terdakwa dalam perkara in casu tidak hanya terdakwa, melainkan ada pihak lain yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini," kata Yohan.
Dalam hal penggunaan dana hibah ini, kata Yohan, terdakwa melakukannya atas perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Klub Persatuan Sepakbola Padang (PSP) sekaligus sebagai Walikota Padang pada saat itu."Mahyeldi pernah memberikan solusi dengan menitipkan dana bantuan dari Pemerintah Daerah Kota Padang untuk Klub Persatuan Sepakbola Padang kepada KONI Kota Padang dan memerintahkan terdakwa untuk menggunakan dana hibah," jelasnya.
Dia mengatakan, terdakwa kemudian merasakan dilema. Dalam Rencana Anggaran Biaya KONI tidak disebutkan anggaran untuk Klub Persatuan Sepakbola Padang.Dengan demikian penggunaan dana KONI Kota Padang untuk Klub Persatuan Sepakbola Padang adalah hal yang menyalahi aturan.
"Terdakwa berulang kali menyampaikan kepada berbagai pihak apabila benar bantuan dana hibah untuk Klub PSP dititipkan kepada KONI Kota Padang hendaknya disebutkan dalam Rencana Anggaran Biaya. Namun saran tersebut tidak ditanggapi dan Klub PSP tetap tidak dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya KONI Kota Padang," ulasnya.Dia juga mengatakan, berdasarkan uraian kejadian dan fakta hukum, perbuatan terdakwa bukan dia seorang melainkan merupakan serangkaian peristiwa yang melibatkan banyak pihak.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa Agus Suardi juga mengatakan kalau perbuatan seperti yang didakwakan adalah sebagai akibat dari kesalahan administrasi.Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Nazar. Dia mengatakan bahwa jika melihat fakta di lapangan JPU seharusnya melihat perkara ini adalah merupakan kesalahan dan kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Tim Verifikasi dari Pemerintah Kota Padang, Tim Verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang (diketuai Djunardi, S.E), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang (Azwin, S.H), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018, yang mana hal ini jelas dan terang merupakan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tersebut, yang dimana pada Surat Dakwaan in casu menerangkan terhadap SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas dana hibah Tahap I belum ada disampaikan sekaligus NPWP juga tidak dilampirkan.Selain itu, dia juga mengatakan, jika dilakukan penelahaan lebih dalam dakwaan dari JPU, ada hubungan perdata dalam bentuk perjanjian antara KONI Kota Padang dengan Pemerintah Daerah Kota Padang yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah pada setiap adanya dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Padang."Suatu pelanggaran dalam perjanjian diselesaikan secara perdata terlebih dahulu bukan langsung diselesaikan secara hukum pidana, karena menurut asas Ultimum Remedium, hukum pidana adalah senjata terakhir bukan Ultimum Premium yakni hukum pidana adalah senjata pertama dalam penyelesaian suatu perkara," ulasnya.
Dia juga menilai JPU tidak lengkap dalam menyusun dakwaannya. JPU dinilai menutup kebenaran-kebenaran yang akan meringankan terdakwa Nazar, dengan hanya menyampaikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi lain yang memberatkan terdakwa Nazar."Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum bagi terdakwa II Nazar untuk memohon berkenan majelis hakim memberikan putusan sela dalam perkara ini," kata penasehat hukum terdakwa Nazar.
Usai mendengar eksepsi dari penasehat hukum kedua terdakwa, sidang yang dipimpin Hakim Juandra kemudian menunda sidang hingga Senin (18/7).(wahyu)
Editor : Eriandi