PADANG - Membantu teman membelikan narkotika jenis sabu, dua terdakwa mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/7).Dalam dakwaan disebutkan JPU Suriati, bermula Selasa (19/4) sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa I Asep sedang duduk-duduk dengan terdakwa II Nofriandri di daerah Anak Air.
Kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang meminta tolong membeli narkotika jenis sabu sebanyak seharga Rp500 ribu.Kemudian terdakwa I mengatakan tunggu dulu nanti kalau ada, dia telepon balik. Selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I, "Cubo telepon kawan awak dulu mungkin ado barangnyo.“
Terdakwa II lalu menelepon Dion (DPO) dan mengatakan terdakwa I kalau barang yang diminta ada.Terdakwa I menghubungi kembali orang yang menelponnya tadi sambil mengatakan kalau barang yang diminta ada.
Sepuluh menit kemudian terdakwa I menelpon orang tersebut kembali sambil menanyakan dimana dia akan menjemput uangnya.Setelah itu terdakwa I diberitahu lokasi menjemput uang, yaitu di kawasan Bypass Parak Lado, kemudian kedua terdakwa pergi menjemput uang tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi Ricky yang terdakwa I pinjam.
Sesampai di daerah By Pass Parak lado terdakwa I bertemu dengan orang tersebut dan orang tersebut memberikan uang Rp500 ribu.Setelah uang terdakwa I pegang kemudian terdakwa II menelpon Dion (DPO) untuk menanyakan tempat lokasi menjemput barang berupa narkotika jensi sabu.
Dion mengatakan kepada terdakwa II bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijemput di daerah Cangkang dekat SMU 7 Padang, kemudian kedua terdakwa menjemput narkotika itu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Dion, dan terdakwa I menyerahkan uang Rp. 500 ribu. Lalu Dion memberikan paket tersebut ke terdakwa II.Terdakwa II kemudian menyerahkan paket narkotika itu ke terdakwa I, yang kemudian disimpan terdakwa I dalam kotak rokok, dan mereka kembali ke Bypass Parak Lado.Setelah narkotika jenis sabu diterima, tidak lama kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa I diminta kembali untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 ji mendengar hal tersebut terdakwa II menelpon kembali Dion dan terdakwa II mengatakan kepada Dion, "Iko orangnyo mintak tambah lai ado barangnyo lai pitihnyo ada Rp. 1.000.000. Lai bisa satu ji panuah?". Dion menjawab bisa.Terdakwa mengambil uang Rp1 juta itu dan kembali ke daerah Cangkang, dan kembali mereka bertransaksi.
"Pada saat sampai di tempat orang yang memesan sabu di daerah Parak Lado Bypass, Kota Padang dan orang yang memesan narkotika jenis sabu sudah tidak ada lagi dan terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisain Polsek Padang Utara dan saat di periksaan di badan terdakwa I ditemukan di saku celana sebelah kiri ada satu buah kotak rokok yang mana berisikan satu buah plastik klep bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata JPU.Berdasarkan lampiran berita acara, total berat bersih barang bukti 0,45 gram.
"Terdakwa membeli atau menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 tidak ada izin dari pihak yang berwenang. Bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa menjual dan menerima menjadi perantara narkotika jenis sabu tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa," kata JPU.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (wahyu)
Editor : Eriandi