PADANG - Menjambret handphone dari pembonceng sepeda motor di jalan raya, Gonzales menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (19/7).Dalam dakwaan disebutkan JPU Muldiana, kejadian terjadi pada Jumat, 1 April 2022 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa yang sebelumnya menginap tidur di rumah teman terdakwa di daerah Lubuk Minturun.
Setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor temannya yang bernama Rudi, kemudian terdakwa pergi mengendarai sepeda motor tersebut sendirian guna mencari pulsa dan setelah itu terdakwa berputar ke kawasan Purus dan Pantai Padang dengan tujuan untuk mencari target atau mangsa yang akan terdakwa jambret.Setelah itu ketika terdakwa melewati jalan Samudra di dekat Mesjid Mujahidin tepatnya di samping Full NPM terdakwa melihat saksi Nofi Amelia dan saksi Sari Selmedani sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu terdakwa memperhatikan satu unit handphone milik saksi Nofi, lalu terdakwa sambil mengendarai sepeda motor mendekati sepeda motor yang sedang dikendarai saksi Sari secara perlahan-lahan dari arah kiri dan terdakwa pun langsung menarik paksa handphone milik saksi itu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi Nofi.
Terdakwa menarik paksa handphone tersebut hingga terlepas dari genggaman saksi Nofi. Setelah mendapatkan handphone tersebut terdakwa langsung melarikan diri ke arah Raden Saleh dan langsung belok kiri ke Mesjid Raya Sumbar.Setelah itu terdakwa lanjut pergi berputar-putar untuk menjual handphone yang telah diambil terdakwa tersebut dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi menemui saksi Michel yang merupakan teman terdakwa dan terdakwa meminta bantuan saksi untuk menjualkan handphone tersebut.
Lalu saksi Michel mengajak terdakwa ke kantornya yang tidak jauh dari tempat tinggal saksi untuk menjualkan handphone tersebut kepada teman kerjanya.Beberapa saat kemudian saksi Michel masuk ke dalam kantornya sambil membawa handphone tersebut dan tidak lama kemudian saksi Michel keluar sambil membawa uang sebesar Rp. 500 ribu dan saksi Michel meminta uang belanjanya sebesar Rp50 ribu.Setelah menerima uang hasil penjualan handphone tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya di kawasan Indarung, Kota Padang.Uang penjualan handphone tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari keluarganya.
Atas perbuatan terdakwa, saksi Nofi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2,6 juta."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP," pungkas JPU. (wahyu)
Editor : Eriandi