PADANG - Dalam jangka waktu dua hari Tim Rajawali Satreskrim Polresta Padang kembali meringkus 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kota Padang.Diketahui pada hari Senin (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Rajawali menangkap dua orang terduga pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teratai Indah Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
“Awalnya kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka bernama Efri Mardianto (20) hingga mendapati yang bersangkutan sedang berada didepan rumahnya tersebut,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra Rabu (20/7).Dalam penangkapan terhadap Efri, tim Rajawali berhasil mengamankan barang bukti satu kotak rokok merk Sampoerna didalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 6 lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu.
“Untuk memastikan ada tidaknya barang bukti lainnya, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan ke dalam rumah tersebut dan menemukan satu orang pelaku lainnya bernama Dedi Sumantri (31),”kata Al Indra.Saat diamankan, pelaku bernama Dedi ini memgang sebuah tas sandang kulit hitam berisi sejumlah paket sabu siap edar.
Selain itu juga ditemukan 3 lembar plastik klip bening yang masing-masingnya berisikan 5 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu kotak rokok merk Sampoerna didalamnya terdapat 2 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.Kemudian juga ditemukan, satu unit timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu set alat isap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk Teh Pucuk pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek, satu korek api gas atau mances yang terpasang jarum.“Selanjutnya terhadap kedua pelaku ini, langsung kami bawa ke Polresta Padang bersama sejumlah barang bukti guna proses hokum selanjutnya,”sambung Al Indra.Selanjutnya pada Selasa (19/7) sekitar pukul 14.30 WIB di dalam sebuah pondok yang beralamat di Jalan Bandes, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh tim Rajawali kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kedua pelaku yaitu Defmul Erif Kardi (35) dan Riko Ilham (32) yang keduanya berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga setempat,”ucap Al Indra.Dalam penangkapan tersebut jelas Al Indra, ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (arief)
Editor : Eriandi