Polisi Pekanbaru Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan di Agam

×

Polisi Pekanbaru Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan di Agam

Bagikan berita
Polisi Pekanbaru Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan di Agam
Polisi Pekanbaru Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan di Agam

PEKANBARU - Hampir 7 bulan menjadi buronan polisi, akhirnya DS (39) diduga pelaku pencabulan terhadap anak usia 16 ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.DS ditangkap pada Minggu 17 Juli 2022 di sebuah Ladang di Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada awak media, Rabu (20/7/2022)."Benar, DS ditangkap berdasarkan LP/B/970/XI/2021/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 27 November 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan," katanya.

Sebelumnya, dalam laporan yang sama polisi telah mengamankan sang istri inisial S yang mana berkas perkaranya telah dilimpahkan (Tahap II) ke JPU pada hari Rabu 29 Juni 2022.Lebihlanjut, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan bahwa DS dan S adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Dari keterangan pelapor peristiwa pencabulan terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada bulan Juli 2021."Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka DS diduga dibantu oleh istri dengan cara membujuk korban untuk melayani suaminya yang selanjutnya direkam dengan menggunakan kamera hp," katanya.

Tak hanya sampai disitu saja, kemudian S mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya dan menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut kepada keluarganya."Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kompol Andrie Setiawan.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini