PEKANBARU - DW (26) seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.Pasalnya, dia baru saja ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya usai aksinya mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Ar Rahmat di Jalan Mustafa Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru terekam CCTV.
Penangkapan DW dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino Kamis (21/7/2022)."Benar, DW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat beraksi DW ternyata memiliki 2 rekannya (Dpo.red) yaitu R usia 17 tahun dan EP usia 22 ," katanya.
Lebihlanjut, Iptu Dodi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi ternyata DW dan rekannya telah beraksi diempat lokasi berbeda di wialayah hukum Polresta Pekanbaru selama bulan Juli 2022."Tersangka pernah mencuri sepeda motor mengambil sepeda motor di kawasan Belakang MTQ tepatnya di parkiran Gedung partai PKB sekitar bulan Juli 2022 bersama R," katanya.Lokasi kedua dan ketiga yaitu tersamgka beraksi di Taman Kota seberang MTQ di Jalan Jenderal Sudirman."Terakhir baru di Mesjid Al Rahmat, Jalan Mustafa Sari, Kecamatan Bukit raya Pekanbaru pada 16 Juli 2022 saat jamaah sedang shalat subuh," ungkapnya.
Iptu Dodi juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap DW dilakukan pada 19 Juli 2022 di Taman Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru."Penangkapan tersangka berdasarkan LP/766/VII/2022/RIAU/RESTA PKU/SEK. BUKIT RAYA, tanggal 16 Juli 2022 terkait pasal 363 KUHPidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(mat)
Editor : Eriandi