JAKARTA - Gugatan Pilkada Padang yang diajukan Pasangan Hendri Septa dan Hidayat kandas, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam pertimbangan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, hakim konstitusi menyatakan, gugatan yang diajukan pasangan dengan nomor urut 3 itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Toh, perolehan suara pemohon 88.859 suara. Sedangkan perolehan suara Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pihak terkait dalam perkara ini sebesar 176.648 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon yakni 176.648 suara atau 27,5 persen.
Terkait dalil pemohon hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM delapan kecamatan, Mahkamah berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian juga terkait dengan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir, Mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel lagi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadly Amran-Maigus Nasir yakni Defika Yufiandra yang ditemui usai sidang di Gedung MK menyatakan pihaknya sudah memperkirakan putusan dismisal tersebut. "Kami sangat yakin dengan dalil-dalil jawaban kami sebagai pihak terkait. Memang dalil-dalil yang diajukan pemohon terkesan mengada-ngada dan tidak disertai dengan bukti-bukti untuk itu," kata pria yang akrab disapa Adek ini.
Sebelumnya pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024. Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
Kemudian mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti ketua RT, RW, dan lurah untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
Editor : Rahmat