JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud mengatakan, MUI telah memberhentikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), setelah izinnya dicabut oleh pemerintah."Kerjasama MUI dan Act dulu memang pernah dilakukan, karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya, karena izinnya sudah dibekukan, juga jadi beku, artinya setop," ujar Marsudi saat ditemui wartawan Selasa (26/7/2022).
Ia menuturkan, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sudah melakukan komunikasi antara MUI dan ACT. Namun apa yang terjadi di ACT pihaknya tidak bisa campur tangan."Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada ACT. Tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT," jelasnya.
"Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum, karena sekarang disetop, ya jadi setop," sambungnya.Menurutnya, MUI tidak menutup kemungkinan ingin berkolaborasi dengan pihak manapun. Ketika ada persoalan, ia menambahkan harus diselesaikan terlebih dahulu."Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," tuturnya.Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022). (okezone)Artikel Asli
Editor : Eriandi