JAKARTA - Kondisi keterisian rumah sakit karea kasus COVID-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) nasional per 4 Agustus 2022 adalah sebesar 5,90 persen. Begitu juga dengan konfirmasi dan kasus aktif COVID-19 nasional. Per 4 Agustus 2022, jumlah kasus meningkat 16,95 persen dalam sepekan dan tren kematian absolut meningkat 33,77 persen dibandingkan dengan seminggu sebelumnya.“Meski angka ini terbilang cukup rendah, tetapi kenaikan sudah terjadi dari dua bulan lalu. Apabila melihat kurva BOR nasional, belum ada tren penurunan,” kata Reisa.
Hal ini yang menyebabkan case positivity rate menjadi sebesar 2,53 persen. Namun sayangnya, kata Reisa, jumlah testing dan tracing saat ini masuk ke dalam kategori sedang, dan dinilai belum memadai.“Ini yang menepatkan Indonesia kembali masuk ke assesment situasi pandemi COVID-19 ke level dua. Maka perlu disadari kembali bahwa setiap kontak dengan terkonfirmasi COVID-19 harus melakukan pemeriksaan atau tracing,” kata Reisa.
Setiap orang yang merasakan gejala COVID-19, tegas Reisa harus tetap melakukan testing ke laboratorium pemeriksaan COVID-19. Selain itu, hasilnya juga harus dimasukkan ke dalam sistem New All Record (NAR).Hasil ini sangatlah penting, guna mengetahui angka pasti kasus COVID-19 di dalam negeri, di samping sebagai upaya pemerintah agar bisa mengambil langkah-langkah penanganan selanjutnya.
Terkait positifity rate, lanjut Reisa, pada 4 Agustus 2022, terdapat kenaikan yang cukup tinggi bahkan dua kali lipat dibandingkan satu bulan lalu yakni sebesar 10,71 persen. Positivity rate satu pekan terakhir terakhir adalah 10,43 persen.Reisa mengingatkan bahwa standar World Health Organization (WHO) adalah positivity rate yang tidak lebih dari lima persen. Apabila dilihat berdasarkan provinsi, maka positivity rate di DKI Jakarta lebih dari 20 persen, Kalimantan Tengah 19,5 persen, dan Banten hampir 16 persen.“Sekali lagi ditekankan, bahwa dengan adanya peningkatan Positivity rate artinya ada peningkatan resiko terinfeksi ketika kita beraktivitas dalam lingkungan. Karena sirkulasi virus tinggi, membuat resiko penularan menjadi tinggi kembali,” kata Reisa.Meski demikian, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah Indonesia adalah PPKM level satu. Seperti tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 38 dan 39 tahun 2022, perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku 2-15 Agustus 2022.
“Untuk PPKM Luar Jawa-Bali mulai 2 Agustus-5 September 2022. Status ini merupakan hasil pertimbangan kondisi faktual di lapangan, angka BOR, kematian, dan capaian vaksinasi,” kata Reisa. (aci)
Editor : Eriandi