Diketahui dalam sidang sebelumnya, tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru tersebut dituntut berbeda oleh JPU.Sebanyak lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berlokasi dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Ada pula yang dituntut di atas 8 tahun penjara, dan yang paling kecil selama 6 tahun penjara.Seperti disampaikan sebelumnya oleh JPU, lahan untuk pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman ini pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman.
Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab.
Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru.Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP. (wahyu) Editor : Eriandi